Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Penggelapan Ditangkap di Kolaka Utara

Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Penggelapan Ditangkap di Kolaka Utara. Foto: Istimewa.

KOLAKA, SULTRAINFORMASI.ID – Seorang residivis kasus penggelapan berinisial AN (40) diringkus Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka di Desa Tanggeao, Kecamatan Tiwu, Kabupaten Kolaka Utara, Kamis (18/12/2025) sekira pukul 13.00 WITA.

‎Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka. Dalam operasi tersebut, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka turut diback up personel Bhabinkamtibmas Polsek Kodeoha, Polres Kolaka Utara.

‎Kepala Seksi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan dalam kondisi kooperatif. Dalam pemeriksaan awal, AN mengakui perbuatannya melakukan penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Selasa, 2 Desember 2025.

‎”Kasus ini dilaporkan oleh Asri (28), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Balandete. Korban melaporkan bahwa pelaku meminjam satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver bernomor polisi DT 2394 SB dengan dalih hendak menemui temannya di Hotel Merpati,” katanya, Jumat (19/12/2025).

‎Sambung Dwi, Motor tersebut awalnya dipinjamkan oleh suami korban, ML, kepada pelaku. Namun, setelah dipinjam, kendaraan itu tak kunjung dikembalikan. Pelaku bahkan menghilang tanpa kabar hingga korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

‎“Motor dipinjam dengan alasan bertemu teman, tapi setelah itu tidak pernah dikembalikan sampai sekarang,” ungkapnya.

‎Dari hasil pendalaman, polisi mengungkap bahwa AN merupakan residivis dua kali kasus penggelapan. Selain kasus di Polres Kolaka, pelaku juga diduga terlibat tindak pidana penggelapan di wilayah hukum Polsek Pomalaa, termasuk penggelapan secara bersama-sama satu unit mobil Toyota Avanza.

‎Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya satu unit handphone Realme 13. Sementara itu, barang bukti lain berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX, Honda Scoopy, serta satu unit mobil Avanza, diketahui telah digadaikan pelaku di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

‎Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan penelusuran guna mengamankan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup