Terdesak Utang, Pekerja Tapioka Gasak Motor Bosnya di Konsel

Terdesak Utang, Pekerja Tapioka Gasak Motor Bosnya di Konsel. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Dimana seorang pria berinisial SK diamankan aparat kepolisian Minggu (21/12/2025) dini hari.
‎Pelaku ditangkap sekira pukul 01.00 WITA setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Satreskrim Polresta Kendari.

‎SK diketahui merupakan warga Puriala, Kelurahan Puriala, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe Selatan, dengan pekerjaan sebagai wiraswasta.

‎Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, mengatakan kasus pencurian bermula Selasa, 9 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WITA di Jalan Bandara Haluoleo, Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.

‎”Saat itu, pelaku bekerja di tempat usaha milik korban berupa pabrik pengolahan tepung tapioka berbahan dasar ubi kayu. Pelaku diketahui telah bekerja di lokasi tersebut selama kurang lebih tiga bulan. Setelah menerima gaji sebesar Rp250 ribu, sebagian besar uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang, sehingga hanya tersisa Rp50 ribu,” kata Malau, Senin (22/12/2025).

‎Karena terdesak sambung Malau, kebutuhan ekonomi dan adanya tekanan utang di kampung halaman, pelaku kemudian berniat mengambil satu unit sepeda motor milik korban yang terparkir di lokasi usaha. Motor tersebut merupakan Yamaha Vega ZR yang saat itu masih dalam kondisi kunci melekat di kendaraan.

‎Pelaku lalu membawa kabur motor tersebut tanpa seizin pemilik dan langsung menuju Kota Kendari untuk mencari pembeli. Setelah sempat menginap di sebuah masjid di wilayah Kecamatan Kamaraya, pelaku akhirnya berhasil menjual motor tersebut ke seseorang di wilayah Kecamatan Alolama dengan harga Rp1.000.000, meski tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.

‎Pelaku saat ini sudah diamankan oleh anggota Polsek Kamaraya dan selanjutnya dibawa ke Polresta Kendari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Yamaha Vega. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup