PNS di Kolaka Utara Diciduk Polisi, Sabu 90 Gram Disembunyikan di Plafon Rumah
KOLUT, SULTRAINFORMASI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial FR (42) yang diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diamankan petugas pada Jumat, 2 Januari 2026, sekira pukul 10.14 WITA.
Penangkapan dilakukan di Lingkungan I Babana, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. FR yang berdomisili di Desa Mataiwoi, Kecamatan Ngapa, tak berkutik saat rumahnya digeledah aparat kepolisian.
Kasat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) Iptu Badmar Ricky P mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tempat tak lazim, yakni di plafon rumah serta di dalam dus handphone berwarna putih.
”Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 2 sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 82,67 gram. 8 sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 7,66 gram total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 90,33 gram bruto,” katanya, Sabtu (03/01/2025).
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 609 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kolaka Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika pelaku berasal dari kalangan aparatur sipil negara.











