Tersinggung Ejekan Saat Pesta Miras, Perempuan di Konawe Tusuk Rekan Minum

Tersinggung Ejekan Saat Pesta Miras, Perempuan di Konawe Tusuk Rekan Minum. Foto: Istimewa.

‎KONAWE, SULTRAINFORMASI.ID – Aksi penikaman menggegerkan warga Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (01/01/2026). Seorang pria bernama Alimin menjadi korban penusukan saat pesta minuman keras (miras) di salah satu bangsal percetakan batako.

‎Peristiwa berdarah itu bermula sekira pukul 13.00 WITA, ketika beberapa pria yakni Daeng, Hendra alias Lon, dan Alimin menggelar pesta miras. Di tengah pesta, Daeng sempat meninggalkan lokasi untuk menjemput seorang perempuan bernama Esse Faradylla, yang belakangan diketahui sebagai pelaku.

‎Kapolsek Bondoala, Iptu Muh Heder Payapo, menjelaskan bahwa Daeng kembali ke lokasi bersama Esse dan perempuan tersebut turut bergabung mengonsumsi miras bersama yang lain.

‎“Tidak lama setelah itu, pelaku ikut dalam pesta miras bersama para pria di lokasi kejadian,” kata Iptu Muh Heder Payapo dalam keterangannya, Sabtu (03/01/2026).

‎Namun suasana pesta berubah tegang ketika korban Alimin beberapa kali melontarkan ejekan kepada Esse yang duduk di sampingnya. Ejekan tersebut terus berulang hingga membuat pelaku merasa tersinggung dan tidak nyaman.

‎Sekira pukul 17.00 WITA, Esse sempat meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya. Di sana, ia mengambil sebilah pisau dapur, menyelipkannya di pinggang, lalu kembali ke lokasi pesta.

‎“Setelah kembali, korban kembali melontarkan ejekan yang memicu emosi pelaku,” jelas Kapolsek.

‎Puncak kejadian terjadi saat pelaku mendorong korban menggunakan siku kirinya hingga keduanya terjatuh di atas tumpukan pasir dalam posisi berhadapan. Dalam kondisi tersebut, Esse langsung mencabut pisau dari pinggangnya dan menusuk perut kiri korban secara berulang kali.

‎“Korban mengalami luka tusuk serius dan bersimbah darah,” ungkapnya.

‎Usai kejadian, pelaku sempat membuang pisau yang digunakan. Warga sekitar kemudian mengamankan pelaku dan mengantarnya pulang, sementara korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Bahteramas Kendari untuk mendapatkan penanganan medis darurat.

‎Pihak kepolisian memastikan pelaku telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

‎“Pelaku perempuan sudah diamankan di Polsek Bondoala untuk kepentingan penyidikan,” tegas Kapolsek.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup