Perempuan di Kolaka Ditangkap Polisi Usai Nekat Jadi Pengedar Sabu-Sabu
KOLAKA, SULTRAINFORMASI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka meringkus seorang perempuan berinisial N (43) karena nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Kolaka AKP Dwi Arif Setiawan, mengatakan pelaku N ditangkap sekira pukul 17.00 WITA di kediamanya.
”Dari tangan N, polisi menyita 12 sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 75,61 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam tiga kaus kaki yang tersimpan di kamar pelaku,” katanya, Rabu (07/01/2026).
Kata Dwi, lengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui Program Kapolres Kolaka “Sahabat Polri”, yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Lalombaa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan terduga pelaku di kediamannya.
“Pelaku sempat mengelak saat dilakukan interogasi awal. Namun setelah penggeledahan di kamar pribadinya, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam kaus kaki. Pelaku kemudian mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaannya,” tuturnya.
Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Ke depan, penyidik akan melakukan gelar perkara, pemeriksaan urine dan darah serta pengujian barang bukti di laboratorium forensik guna melengkapi berkas perkara.
Polres Kolaka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba.












