Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi di Kendari Masih Bergulir, Istri Korban Desak PTDH‎

Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi di Kendari Masih Bergulir, Istri Korban Desak PTDH. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota Kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari berinisial AIPDA A masih terus berjalan. Perkara tersebut kini dalam penanganan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Kendari, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).

‎NF, istri sah AIPDA A sekaligus pelapor, mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap suaminya masih berada pada tahap awal. Saat ini, dirinya baru menerima jadwal sidang perceraian, sementara proses sidang kode etik belum diketahui kepastiannya.

‎“Baru dijadwalkan sidang cerai. Untuk sidang kode etik saya belum tahu,” kata NF saat dikonfirmasi Sultrainformasi.id, Kamis (08/01/2026).

‎NF menjelaskan, sidang perceraian tersebut dijadwalkan berlangsung pada 26 Januari 2026. Ia berharap proses etik di internal kepolisian juga berjalan transparan dan tegas.

‎Korban secara tegas mendesak agar AIPDA A dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Menurutnya, selama ini kasus perselingkuhan oknum polisi kerap berakhir hanya dengan mutasi jabatan.

‎“Saya berharap di-PTDH supaya ada efek jera dan bisa menjadi contoh bagi oknum lain,” tegasnya.

‎Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kasi Humas Polresta Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan pelanggaran etik tersebut.

‎Diketahui, NF (36) melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang mahasiswi berinisial AA. Laporan tersebut diterima oleh Sipropam Polresta Kendari pada Senin, 17 November 2025.

‎NF mengungkapkan, dugaan hubungan gelap itu mulai terendus sejak Januari 2025, saat AIPDA A menjalani perawatan di RS Santa Ana Kendari.

‎“Waktu itu dia sakit. Saat tidur, saya cek HP-nya dan menemukan chat mesra dengan perempuan itu,” ungkap NF, Rabu (26/11/2025).

‎Tak hanya pesan singkat, NF juga menyebut AA sempat datang menjenguk ke rumah sakit.

‎“Dia datang mau bawakan roti, tapi tidak jadi masuk karena ada saya di ruang perawatan,” tambahnya.

‎Meski sempat memaafkan suaminya setelah berjanji tidak mengulangi perbuatannya, NF kembali menemukan bukti baru pada 31 Oktober 2025, saat AIPDA A kembali dirawat di RS Bhayangkara Kendari.

‎“Saya cek lagi HP-nya. Ada foto dia mencium perempuan itu dan foto berpelukan,” beber NF.

‎Selain bukti visual, NF juga menemukan riwayat transfer uang dari rekening suaminya ke rekening AA. Seluruh bukti berupa foto, percakapan, dan transaksi keuangan tersebut telah diserahkan kepada Paminal sebagai bahan pemeriksaan.

‎“Semua bukti sudah saya serahkan. Saya berharap ada tindakan tegas. Kalau perlu dipecat supaya ada efek jera,” pungkas NF.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup