Karena Cemburu Pria di Kendari Nekat Aniaya Sang Kekasih Hingga Luka-Luka
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Satreskrim Polresta Kendari bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial LFA (43) setelah diduga melakukan aksi kekerasan terhadap kekasihnya sendiri, inisial NA (20).
Aksi penganiayaan dipicu api cemburu lantaran mengungkit masa lalu korban. Penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Jumat (09/01/2026).
Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan resmi dengan nomor LP/B/3/I/2026/SPKT/Polresta Kendari, yang dilayangkan korban sesaat setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa insiden bermula saat LFA menjemput korban untuk pergi keluar. Namun, suasana seketika berubah mencekam saat pelaku mulai mengungkit masa lalu korban.
Pelaku mempertanyakan kehadiran pria lain dalam sebuah pesta minuman keras (miras) yang pernah dihadiri korban. Percakapan itu pun memanas hingga pelaku kehilangan kendali.
“Pelaku terbakar emosi dan cemburu. Di tengah perjalanan, ia tega memukul hingga menendang korban. Akibatnya, korban mengalami luka-luka akibat kekerasan fisik tersebut,” katavAKP Welliwanto pada Minggu (11/01/2026).
Merasa terancam dan tidak terima atas perlakuan kasar sang kekasih, korban didampingi keluarganya langsung menyambangi Mapolresta Kendari untuk mencari keadilan. Polisi yang menerima laporan tersebut bergerak taktis dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan berarti.
”Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani penahanan di Polresta Kendari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Welliwanto.
Atas tindakan brutalnya, LFA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pria paruh baya tersebut dengan Pasal 466 KUHPidana tentang penganiayaan.
Pihak Polresta Kendari menegaskan akan mengawal kasus ini secara transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.









