Bawa Lari Gadis 15 Tahun ke Konawe Selatan, Pria di Kendari Diringkus Buser77
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus pelaku yang diduga membawa lari dan menyetubuhi anak di bawah umur. Pelaku berinisial AO (25) ia ditangkap dalam operasi gabungan, Minggu (11/01/2026) dini hari di Desa Amotowo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelarian tersangka berakhir setelah polisi melacak keberadaannya di wilayah hukum Polsek Landono. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan keluarga korban yang masuk sehari sebelumnya.
Peristiwa memilukan ini bermula pada Senin malam (29/12/2025). Korban, seorang remaja putri berinisial AH (15), berpamitan kepada orang tuanya untuk bermain ponsel bersama teman di sekitar rumah. Namun, hingga larut malam, AH tidak kunjung pulang dan kehilangan kontak.
Keluarga yang cemas sempat melakukan pencarian ke rumah kerabat namun nihil. Titik terang baru muncul pada Selasa malam (30/12/2025), saat korban menghubungi keluarganya dan mengaku sedang berada di Desa Amotowo bersama seorang pria.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Weliwanto Malau, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, tersangka AO mengakui telah membawa korban ke rumahnya sejak akhir Desember lalu.
”Pelaku mengakui menjalin hubungan asmara dengan korban. Selama dalam penguasaannya, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali terhadap korban,” kata, AKP Weliwanto.
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan membawa korban ke RS Bhayangkara untuk menjalani visum guna melengkapi bukti penyidikan.
Sementara itu, AO tak berkutik saat dijemput paksa oleh Tim Buser77 yang bekerja sama dengan Timsus Polres Konawe Selatan dan Polsek Landono.
Saat ini, AO telah mendekam di sel tahanan Satreskrim Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dan Pasal yang akan Pasal 454 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait kejahatan perlindungan anak.









