3 Remaja di Kendari Diringkus Polisi Usai Cabuli Anak dibawah Umur Secara Bersama-sama‎

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Tiga pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkis Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari.

‎Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/I/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 12 Januari 2026.

‎Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Kendari mengamankan para pelaku Selasa, 13 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WITA.

‎Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan tiga anak pelaku berinisial MF, RM, dan UA, yang seluruhnya merupakan pelajar dan berdomisili di Kota Kendari.

‎Sementara satu anak terduga pelaku lainnya berinisial RH masih dalam proses penyelidikan. Korban dalam kasus tersebut adalah seorang anak perempuan berinisial VN (15), pelajar asal Kota Kendari.

‎Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, di sebuah rumah kosong yang berada di kawasan Pantai Pulau Kelapa, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.

‎Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

‎”Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik mengamankan para terduga pelaku dan membawa mereka ke Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

‎Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

‎Polresta Kendari menyatakan penanganan perkara ini dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan perlindungan hak anak, baik terhadap korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup