Pengedar Sabu di Kendari di Ringkus Polisi, 22 Paket Seberat 225 Gram Diamankan

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara meringkus seorang pria berinisial FB (29) diduga hendak melakukan transaksi sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari tangan pelaku, polisi menyita 22 paket sabu dengan berat bruto sekitar 225,1 gram.

‎Penangkapan pelaku berlangsung pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekira pukul 21.30 WITA di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia.

‎Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

‎Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan sejak pukul 19.30 Wita. Setelah memastikan keberadaan target di sekitar rumahnya, tim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra bergerak cepat dan melakukan penangkapan.

‎”Dari pelaki FB kami mengamankan 22 paket sabu dengan berat bruto sekitar 225 gram. Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Ario Damar, Kamis (15/01/2026).

‎Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga kerap menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi serta mengantarkan langsung sabu kepada para pemesan.

‎Atas perbuatannya, FB dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polda Sultra pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

‎”Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup