4 Saksi Kemenkes Dihadirkan KPK, Abdul Azis Dengarkan Dakwaan di Meja Hijau‎

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dengan terdakwa Bupati Koltim nonaktif Abdul Azis kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)/PHI Kendari, Selasa (20/01/2026).

‎Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Artidjo Alkostar, Pengadilan Negeri Kendari, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, dimulai sekira pukul 10.10 WITA. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Frans Wempie Supit Pengemanan, didampingi dua hakim anggota, dengan agenda pemeriksaan saksi.

‎Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi yang merupakan pejabat dan pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai saksi a charge atau saksi yang memberatkan terdakwa.

‎Keempat saksi itu yakni Ghotama Airlangga selaku Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI, Ruri Purwandani selaku Ketua Tim Kerja Perencanaan Program, Evaluasi dan Pelaporan Kemenkes RI, Azahar Jaya selaku Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) Kemenkes RI, serta Romadana yang juga merupakan pegawai Kemenkes RI.

‎Pantauan media ini di ruang sidang, para terdakwa yakni Abdul Azis, Ageng Darmanto, Lukman Hakim, dan Yasin dihadirkan secara langsung untuk mengikuti jalannya persidangan.

‎Abdul Azis tampak mengenakan kemeja batik dan duduk di samping tim penasihat hukumnya. Ia terlihat serius menyimak keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa KPK.

‎Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Selasa (13/1/2026), Jaksa KPK mengungkap bahwa Abdul Azis bersama Yasin, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Darmanto diduga menerima aliran dana dari kontraktor proyek pembangunan RSUD Koltim.

‎“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp4.165.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari Arif Rahman selaku Direktur Utama PT Rancing Bangun Mandiri (RBM) dan Dedy Karnady selaku Direktur Cabang PT Pilar Cadas Putra (PCP),” kata Jaksa KPK dalam persidangan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, PN Kendari.

‎Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik, mengingat proyek RSUD Koltim merupakan program strategis di sektor pelayanan kesehatan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup