Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Koltim, 31,54 Gram Diamankan

KOLTIM, SULTRAINFORMASI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur (Koltim) membekuk seorang pria berinisial R yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (25/01/2026).

‎Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

‎Kasat Narkoba Polres Kolaka Timur, IPTU La Ode Rasuli, mengungkapkan bahwa petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti setelah melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

‎“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 41 sachet plastik klip bening dan satu sachet berisi kristal bening yang diduga sabu, dibungkus tisu putih dan dililit lakban bening dengan berat total 31,54 gram,” kata IPTU La Ode Rasuli, Minggu (25/01/2026).

‎Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kolaka Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

‎Polres Kolaka Timur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup