Modus Atas Nama Rakyat, Oknum Pemblokade Jalan Perumahan Watulondo Diduga Lakukan Pemerasan Berulang

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Kasus pemblokiran jalan di Lorong Pasir Putih, Jalan Raden Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (24/01/2026) sore, menguak dugaan praktik pemerasan berkedok aspirasi warga.

‎Pihak pengelola perumahan resmi menempuh jalur hukum setelah aksi pemalangan jalan tersebut diduga kuat dilakukan oleh sekelompok oknum yang mengatasnamakan warga dan organisasi kemasyarakatan (ormas), namun sebagian di antaranya bukan warga setempat.

‎Hasil penelusuran media ini, sebelum aksi pemblokiran terjadi, sejumlah orang yang terlibat dalam aksi tersebut sempat mendatangi rumah Lurah Watulondo, Muhammad Rusdi Rudi, pada 25 Desember 2025. Kedatangan mereka bertujuan meminta lurah memfasilitasi pertemuan dengan pemilik perumahan.

‎“Intinya mereka minta uang. Jumlahnya lebih dari 10 orang. Yang saya ketahui berinisial RB, L, dan AJ,” kata Rusdi saat dikonfirmasi, Minggu (25/01/2026).

‎Rusdi mengungkapkan, usai pertemuan tersebut, RB mendesaknya agar segera mengupayakan pemberian “uang bensin” dari pihak perumahan. Ia kemudian berkoordinasi dengan pengawas perumahan, yang akhirnya hanya mampu membantu secara terbatas.

‎“Pengawas mengirim Rp1 juta dan saya teruskan ke rekening berinisial BL. Nomor rekening itu dikirimkan oleh RB, saya tidak tahu siapa BL,” jelasnya.

‎Tak berhenti di situ, Rusdi mengaku kerap dimintai bantuan oleh oknum yang sama agar diatur menjadi petugas pengamanan perumahan, dengan dalih agar kawasan tersebut tidak diganggu.

‎“Mereka minta diaturkan jadi pengamanan di sana. Alasannya supaya perumahan aman, tapi saya tidak berani,” katanya.

‎Puncaknya terjadi pada Sabtu (24/01/2026), saat kelompok tersebut justru melakukan pemblokiran jalan dan mengatasnamakan warga perumahan. Rusdi mengaku terkejut karena sebagian pelaku bukan warga Watulondo.

‎“Saya kaget karena mereka bukan warga saya. Tapi mereka mengatasnamakan warga. Bahkan ada yang tersinggung saat saya pertanyakan,” ungkapnya.

‎Aparat kepolisian yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan membuka blokade jalan. Pada malam harinya, pihak pengembang perumahan resmi melaporkan dugaan pemerasan ke Polresta Kendari.

‎Rusdi sendiri turut diperiksa sebagai saksi. Ia mengaku baru mengetahui bahwa permintaan uang oleh oknum tersebut ternyata sudah berulang kali dilakukan langsung kepada pihak perumahan.

‎“Saya baru tahu kalau mereka ini sudah sering diberi uang,” katanya.

‎Data yang diterima Redaksi menyebutkan, total uang yang telah dikeluarkan pihak perumahan mencapai Rp9.500.000, dengan rincian Rp1.000.000 pada 25 Desember 2025, Rp1.500.000 pada 4 Januari 2026, dan Rp7.000.000 pada 6 Januari 2026.

‎Dikonfirmasi secara terpisah, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, membenarkan adanya laporan tersebut.

‎“Iya, ada laporan dugaan pemerasan,” ujarnya singkat.

‎Polisi masih mendalami kasus ini dan telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi perumahan. Hasil awal menunjukkan bahwa pihak pengembang selama ini menjalin hubungan baik dengan warga sekitar.

‎Kontribusi yang diberikan antara lain penimbunan lahan masjid, penyediaan bak sampah, pemberdayaan tenaga kerja lokal, hingga penyiraman jalan dengan membeli air dari menara air milik warga setempat.

‎“Dari penelusuran awal, pemalangan jalan kemarin tidak murni berasal dari tuntutan masyarakat setempat. Aksi itu dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal yang mengatasnamakan warga. Kasus ini masih kami dalami,” pungkas Ariel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup