Nekat Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Petani di Kolut Diamankan Polisi

KOLUT, SULTRAINFORMASI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara meringkus seorang pria berinisial T (41), yang berprofesi sebagai petani nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

‎Pelaku ditangkap, Selasa (27/01/2026) sekira pukul 00.15 WITA, bertempat di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara.

‎Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) Iptu Badmar Ricky P melalui
‎Kasi Humas Polres Kolut, Aipda Ahmad Syaiful mengatakan, dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan 3 sachet plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,90 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

‎“Selain sabu, kami turut mengamankan 100 sachet plastik bening kosong, uang tunai dengan total Rp1.150.000, satu buah dompet warna pink, serta satu unit handphone merek Vivo Y29,” kata Ricky, Selasa (27/01/2026) saat dikonfirmasi Sultrainformasi.id.

‎Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kolaka Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎”Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup