Perempuan di Kolaka Diciduk Polisi, 21 Paket Sabu-sabu Seberat 63 Gram Disita
KOLAKA, SULTRAINFORMASI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka meringkus seorang perempuan berinisial IR (38) usai kedapatan menguasai puluhan paket sabu siap edar di wilayah Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa malam (27/01/2026).
Kasi Humas Polres Kolaka AKP Dwi Arif mengatakan, penangkapan dilakukan sekira pukul 21.00 WITA. Dari tangan pelaku, polisi menyita 21 sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 63,03 gram.
”Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya satu buah dompet, timbangan digital, ball plastik klip bening kosong, dua kotak bekas lipstik, satu alat hisap (bong), serta satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam,” katanya, Rabu (28/01/2026).
Dwi arif menyebutkan, pengungkapan bermula dari informasi dan penyelidikan anggota Unit Opsnal. Saat diamankan, IR mengakui bahwa narkotika tersebut berada dalam penguasaannya dan rencananya akan diedarkan.
“Yang bersangkutan mengakui berperan sebagai pengedar. Seluruh barang bukti ditemukan dalam penguasaannya,” ungkap pihak kepolisian.
Usai penangkapan, terduga pelaku langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 610 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman berat.









