Pemuda 19 Tahun di Konawe Diamankan Polisi, Terkait Kasus Persetubuhan Anak dan Pornografi

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) resmi menahan seorang tersangka kasus persetubuhan terhadap anak dan tindak pidana pornografi.

‎Penahanan dilakukan Jumat (06/02/2026) sekira pukul 04.00 WITA, setelah penyidik merampungkan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

‎Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui Kasubdit V Tipidsiber AKBP Decky Hendra Wijaya mengatakan, tersangka berinisial KRS a (19), berdomisili di Desa Awua Jaya, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe.

‎”Ia diamankan berdasarkan laporan polisi yang ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan oleh Ditreskrimsus Polda Sultra,” katanya, Sabtu (07/02/2026).

‎Dalam kasus ini, KRS diduga kuat melanggar ketentuan hukum terkait perlindungan anak dan pornografi. Ia disangkakan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi.

‎Perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp pada kurun waktu tahun 2025, dengan lokasi kejadian di wilayah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

‎”Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan, kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup