‎Dugaan Pelecehan Mahasiswi di UIN Kendari: Korban Lapor Polda, Terlapor Bantah Tudingan

‎Dugaan Pelecehan Mahasiswi di UIN Kendari: Korban Lapor Polda, Terlapor Bantah Tudingan

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Dugaan kasus kekerasan dan pelecehan seksual mengguncang lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari. Seorang oknum dekan berinisial M resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pelecehan terhadap mahasiswi berinisial I (19).
‎
‎Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/363/VII/RES 1.24./2026/SPKT/Polda Sultra tertanggal 28 Juli 2026.
‎
‎Kuasa hukum korban, Sukdar, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan terjadi di ruang kerja terlapor pada Rabu, 15 Juli 2026. Saat itu, korban mendatangi ruangan sang dekan untuk mengurus perbaikan nilai mata kuliah.
‎
‎”Di situlah terjadi kontak fisik yang mengarah pada pelecehan,” kata Sukdar, Rabu (12/08/2026).
‎
‎Sukdar menilai terlapor sengaja memanfaatkan kondisi psikologis korban dan mengeluarkan pernyataan yang tidak pantas.
‎
‎”Menurut kami ini adalah bentuk manipulasi psikologis dari seorang pendidik untuk menutupi perbuatannya,” tegasnya.
‎
‎Ia menambahkan, sempat ada indikasi agar kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum demi menjaga reputasi kampus. Namun, pihak keluarga memutuskan tetap memprosesnya secara hukum.
‎
‎Merespons laporan tersebut, M secara tegas membantah seluruh tuduhan kekerasan maupun pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya.
‎
‎”Tuduhan melakukan kekerasan seksual itu tidak betul. Kejadiannya tanggal 15 Juli, lalu tanggal 16 korban masih datang ke kantor untuk ujian dan menyetor tugas hafalan,” kata M saat dikonfirmasi, Rabu (12/08/2026).
‎
‎M berargumen, kehadiran korban sehari setelah kejadian menjadi bukti bahwa tidak ada bentuk trauma atau tekanan psikologis.
‎
‎”Andaikata ada kekerasan, pasti tidak akan datang karena trauma dan depresi. Karena tidak ada depresi, berarti tuduhan itu tidak benar,” berdalihnya.
‎
‎Selain itu, M menekankan bahwa situasi di ruang kerjanya saat itu tidak memungkinkan terjadinya tindakan berunsur kekerasan.
‎
‎”Andaikata ada niat, tentunya pintu ruangan ditutup. Faktanya pintu kantor terbuka lebar, serta tidak ada perlawanan maupun teriakan,” lanjutnya.
‎
‎Terkait proses hukum di Polda Sultra, M mengaku belum menerima informasi resmi mengenai laporan tersebut. Ia menyebut pernah berupaya membangun komunikasi dengan pihak pelapor, namun belum membuahkan hasil.
‎
‎”Saya sudah klarifikasi ke keluarga korban, tetapi tidak menghasilkan apa-apa,” pungkas M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup