Kadis Pariwisata Sultra Blunder Sebut Wartawan Idiot, KKJ Ancam Tempuh Jalur Hukum
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) melayangkan kecaman keras terhadap Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah. Pasalnya, pejabat publik tersebut kedapatan melontarkan perkataan merendahkan dengan menyebut wartawan “idiot” melalui akun TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara.
Pernyataan kontroversial itu bermula ketika seorang jurnalis media lokal Kendarihariini meminta tanggapan kepada Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, terkait sanksi administratif senilai Rp2,09 triliun yang dijatuhkan Satgas PKH kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) pada Selasa, 8 September 2026.
Pertanyaan tersebut dilayangkan sebagai respons atas komitmen gubernur yang sebelumnya mendukung penegakan hukum dan pemulihan aset bagi pelaku kejahatan lingkungan.
Alih-alih memberikan penjelasan atau menggunakan mekanisme hak jawab yang sah secara hukum, Ridwan Badallah justru mengunggah video di media sosial yang menilai pertanyaan jurnalis tersebut salah sasaran sekaligus melontarkan label merendahkan.
Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, menilai tindakan tersebut bukan sekadar penghinaan personal, melainkan bentuk intimidasi verbal yang mencederai prinsip kebebasan pers. Menurutnya, jurnalis yang menjalankan tugas peliputan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna memenuhi hak publik atas informasi.
”Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Mengajukan pertanyaan, melakukan konfirmasi, hingga menyampaikan kritik adalah bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” ujar Fadli dalam keterangan resminya.
KKJ Sultra juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak sebatas pada fisik semata. Segala bentuk ancaman, intimidasi, pelecehan, maupun penghinaan verbal yang dapat menimbulkan rasa takut bagi jurnalis atau dikenal dengan istilah chilling effect merupakan ancaman nyata terhadap kualitas demokrasi dan informasi publik.
Jika seorang narasumber merasa keberatan atau menganggap pertanyaan jurnalis keliru, hukum positif dan UU Pers telah menyediakan mekanisme terhormat, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan resmi ke Dewan Pers, bukan dengan melontarkan ujaran merendahkan di ruang publik.
Menyikapi insiden ini, KKJ Sultra mengeluarkan lima poin pernyataan sikap, mengecam keras pernyataan Kepala Dinas Pariwisata Sultra yang menyebut wartawan idiot karena dinilai merendahkan profesi dan berpotensi memiliki konsekuensi pidana.
Menuntut Ridwan Badallah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada media dalam waktu 3×24 jam. Apabila diabaikan, aliansi akan menempuh langkah hukum. Mengingatkan kembali bahwa kerja-kerja jurnalistik dalam menggali informasi dan melakukan konfirmasi dilindungi penuh oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menegaskan bahwa segala bentuk keberatan atas kerja jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme resmi seperti hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers, dan meminta seluruh pihak untuk menghormati profesi jurnalis yang bekerja demi kepentingan publik.









