Fakta Baru Sidang Kasus Laporan Palsu: Tanpa Uji Labfor, Polisi Tetap Proses Laporan Pemalsuan Dokumen IUP di Kendari

Fakta Baru Sidang Kasus Laporan Palsu: Tanpa Uji Labfor, Polisi Tetap Proses Laporan Pemalsuan Dokumen IUP di Kendari

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan laporan palsu yang menyeret Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Mahaputra Djafir Oda (MJO), di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (17/09/2026), mengungkap sejumlah fakta baru.
‎
‎Dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan dinamika penyelidikan terkait sengketa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Silika Malawa (CSM).
‎
‎Salah satu saksi penyidik, AKP Rahman, dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa laporan yang dibuat oleh MJO didasarkan pada dokumen resmi yang sah secara administratif. Dokumen tersebut meliputi surat dari Bupati Kolaka Utara, surat koreksi dari Dinas ESDM Sultra, serta dokumen dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
‎
‎Menurut Rahman, keberadaan rentetan dokumen itulah yang membuat MJO berinisiatif melapor ke aparat penegak hukum.
‎
‎ “Menurut saya tidak berlebihan untuk dilaporkan,” ujar Rahman di hadapan majelis hakim.
‎
‎Jalannya persidangan semakin menarik ketika tim kuasa hukum MJO mencecar saksi terkait keaslian dokumen SK 540 yang menjadi objek perkara. Kuasa hukum menilai uji Laboratorium Forensik (Labfor) sangat krusial untuk memastikan apakah dokumen tersebut benar-benar palsu atau tidak.
‎
‎Menanggapi hal tersebut, saksi secara terbuka mengakui bahwa pihak kepolisian belum pernah melakukan pemeriksaan Labfor terhadap dokumen tersebut selama proses penyidikan.
‎
‎Selain itu, saksi juga mengonfirmasi adanya perbedaan versi luas wilayah IUP PT CSM, yakni antara 475 hektare dan 20 hektare, dengan dua Surat Keputusan (SK) serta lampiran yang berbeda untuk kegiatan eksplorasi dan operasi produksi.
‎
‎Fakta lain turut dibeberkan oleh saksi penyidik lainnya, Fadhil. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data penyelidikan, luas wilayah PT CSM mengalami beberapa kali perubahan dan penciutan secara bertahap.
‎
‎Mulai dari tahap eksplorasi seluas 475 hektare, kemudian menciut menjadi 126 hektare, berlanjut ke 20 hektare pada tahun 2011, hingga akhirnya diciutkan lagi menjadi 17 hektare yang sempat digugat di PTUN pada tahun 2019.
‎
‎”Jadi alasan pengurangan hektare itu karena adanya surat permohonan dari Direktur PT CSM ke Dinas Pertambangan Kabupaten Kolaka Utara,” jelas Fadhil.
‎
‎Menariknya, saat penyidik memeriksa Direktur PT CSM, yang bersangkutan sempat mengakui keberadaan IUP Operasi Produksi seluas 475 hektare tersebut. Namun, saat diminta menunjukkan bukti fisik, pihak direktur mengaku dokumen tersebut telah hilang.
‎
‎Sidang perkara ini dipastikan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya untuk mengurai benang kusut sengketa izin pertambangan tersebut.
‎
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup