‎DPRD Kendari Bongkar Dugaan Pelanggaran HIPI Padel, Bangunan Tambahan Masuk Area Sempadan

‎DPRD Kendari Bongkar Dugaan Pelanggaran HIPI Padel, Bangunan Tambahan Masuk Area Sempadan

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Dugaan pelanggaran sempadan sungai pada bangunan HIPI Padel di Kota Kendari mulai terungkap. Hasil pengecekan langsung DPRD Kota Kendari bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menemukan bagian bangunan tambahan yang masuk ke area sempadan sungai.
‎
‎Pengecekan dilakukan Senin (05/10/2026), setelah DPRD menerima aduan dari Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) Sultra terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang dilakukan CV HIPI Bersama Indonesia.
‎
‎Komisi I dan Komisi III DPRD Kendari bersama Dinas PUPR turun langsung ke lokasi untuk mencocokkan laporan tersebut dengan kondisi bangunan di lapangan serta ketentuan tata ruang yang berlaku.
‎
‎Hasilnya, ditemukan bagian bangunan tambahan di belakang HIPI Padel yang berada di dalam area sempadan sungai.
‎
‎Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Firman, mengatakan lokasi tersebut telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menetapkan garis sempadan sungai sejauh 30 meter.
‎
‎“Dari hasil pengecekan dan pengukuran di lapangan, memang ditemukan adanya pelanggaran pada bangunan tambahan,” kata Firman.
‎
‎Berdasarkan pengukuran, tingkat pelanggaran berbeda antara sisi barat dan timur bangunan. Pada sisi barat, bangunan tambahan masuk sekitar tujuh meter dari ketentuan sempadan. Sementara pada sisi timur, jaraknya mencapai sekitar 14 meter.
‎
‎Pengukuran dilakukan dengan menarik garis sempadan sesuai ketentuan RDTR. Di lokasi juga terdapat jalan inspeksi dengan lebar sekitar 18 meter.
‎
‎Posisi bangunan tambahan yang dibuat menyerong menyebabkan jarak pelanggaran tidak sama pada setiap titik.
‎
‎Firman menegaskan, temuan tersebut hanya berkaitan dengan bangunan tambahan.
‎
‎“Yang terdampak ketentuan sempadan sungai ini khusus bangunan tambahan. Bangunan utama tidak menjadi bagian dari temuan,” ujarnya.
‎
‎Atas temuan tersebut, Dinas PUPR Kota Kendari telah melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik bangunan HIPI. Pemilik juga diminta berkoordinasi dengan Bidang Tata Ruang untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
‎
‎Wakil Ketua I DPRD Kendari, La Yuli, mengatakan inspeksi lapangan dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat sekaligus melihat kesesuaiannya dengan regulasi.
‎
‎“Aduan ini berasal dari masyarakat. Karena itu, kami turun langsung untuk memastikan apakah laporan tersebut sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata La Yuli.
‎
‎Menurutnya, hasil tinjauan menunjukkan adanya bagian bangunan tambahan yang keluar dari ketentuan sempadan. Namun, bentuk pelanggaran dan tindakan selanjutnya tetap harus dikaji oleh instansi teknis.
‎
‎“Kalau memang ada pelanggaran, harus dilihat bentuk pelanggarannya dan sanksi yang sesuai dengan ketentuan,” ujar Zulham.
‎
‎Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu, menegaskan pihaknya akan mengawal tindak lanjut temuan tersebut.
‎
‎Ia mengatakan kawasan yang berada di sekitar aliran sungai memiliki ketentuan khusus, termasuk mengenai batas sempadan. Karena itu, setiap tindakan terhadap bangunan yang dinilai melanggar harus terlebih dahulu melalui telaah teknis.
‎
‎Zulham menyebut pembongkaran dapat menjadi salah satu bentuk sanksi terberat dalam kasus pelanggaran bangunan. Namun, keputusan mengenai sanksi tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan teknis dan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 55.
‎
‎Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Azhar, mengatakan aduan tersebut sebelumnya diajukan KPPL Sultra dan kemudian ditindaklanjuti DPRD melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).
‎
‎Namun, pihak penggiat lingkungan yang mengajukan aduan tersebut tidak hadir dalam RDP.
‎
‎Padahal, kata Azhar, DPRD telah menyediakan ruang untuk mendengarkan langsung laporan dan keterangan dari pihak pelapor.
‎
‎Meski demikian, DPRD tetap menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan langsung bersama dinas teknis.
‎
‎“Informasi dari teman-teman penggiat lingkungan inilah yang kemudian kami cek di lapangan. Dari hasil pemantauan bersama teman-teman PU, memang ditemukan adanya pelanggaran,” kata Azhar.
‎
‎Ia menegaskan, tindak lanjut atas temuan tersebut merupakan kewenangan instansi teknis sesuai aturan. DPRD, kata dia, akan tetap mengawal proses tersebut agar dugaan pelanggaran yang terbukti dapat ditangani sesuai ketentuan.
‎
‎Terkait ketidakhadiran penggiat lingkungan dalam RDP, Azhar menyebut pihaknya telah melakukan komunikasi. Alasan yang disampaikan berkaitan dengan agenda demonstrasi yang waktunya bertepatan dengan RDP.
‎
‎Azhar berharap masyarakat maupun kelompok yang menyampaikan aduan dapat mengikuti agenda yang telah disepakati bersama.
‎
‎Menurutnya, DPRD Kendari tetap terbuka menerima aspirasi masyarakat, termasuk laporan mengenai dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan, sepanjang disampaikan melalui mekanisme yang tersedia.
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup