Modus Mengobati, Pria di Konsel Perkosa Gadis Bawah Umur
KONAWE SELATAN, sultrainformasi.id – Seorang pria insial GA (45) warga Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) tega perkosa gadis bawah umur insial MF (17) sebanyak 2 kali ditempat yang berbeda. Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku menggunakan modus mengobati.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Konda setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Tersangka ditangkap sekira pukul 13.00 WITA, pada Selasa (20/09/2022). Anggota Reskrim Polsek Konda berhasil menemukan pelaku di Kecamatan Konda,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya, pada Selasa (20/09/2022) sore.
“Pelaku ditangkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” sambung AKP Fitrayadi.
AKP Fitrayadi menuturkan, aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada tahun 2016 lalu. Untuk menjalankan aksi bejatnya, saat itu pelaku mendatangi korban yang sedang ngompol di tempat tidur.
“Pelaku kemudian menawarkan diri untuk mengobati korban dengan cara melepas semua pakaian yang dikenakan korban. Tak lama kemudian, pelaku langsung melakukan pemerkosaan,” kata AKP Fitrayadi.
Tak puas sampai disitu, berselang tiga hari pelaku mengajak korban untuk mencari kayu bakar di hutan.
“Saat sampai didalam hutan pelaku kembali menyetubuhi korban dengan alasan yang sama modus pengobatan,” jelas AKP Fitrayadi.
Tindakan asusila yang dilakukan pelaku baru diketahui ibu korban saat gadis tersebut mengalami sakit pada kemaluannya.
“Mengetahui informasi tersebut, ibu korban bersama korban mendatangi Polsek Konda untuk melaporkan peristiwa tersebut, dengan laporan Polisi No. 12 tanggal 20 September 2022,” ujar AKP Fitrayadi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat(2), (3) dan atau Pasal 82 ayat(2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan 15 tahun penjara.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐๐จ๐ฆ, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.
- Anak Bawah Umur
- Bejat
- Berdalih Mengobati
- Berita Hukum dan Kriminal
- berita konawe selatan
- Berita Pemerkosaan
- Berita Pencabulan
- Berita Persetubuhan
- Berita Sultra
- Gadis Bawah Umur
- Modus Mengobati
- Polsek Konda
- Pria di Konsel Perkosa Gadis Bawah Umur
- Pria di Konsel Perkosa Gadis Bawah Umur Sebanyak 2 Kali
- sultrainformasi.id









