Sipaling Busur di Kendari Ditangkap Polisi, Usianya 18 Tahun
KENDARI, sultrainformasi.id – Seorang laki-laki warga Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinsial RS (18) ditangkap tim Buser77 Polresta Kendari sekira pukul 21.00 WITA, pada Jumat (11/11/2022). Pelaku berhasil ditangkap di lorong Kodok, Kelurahan Gunung Jati.
RS ditangkap setelah melakukan pengeroyokan bersama teman-temanya terhadap korban berinsial AS (27). Usai melakukan pengeroyokan, pelaku kemudian melepaskan anak panah busur ke arah badan korban.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, aksi pembusuran itu terjadi didepan hotel di Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, pada Jumat (04/11/2022) lalu.
“Akibat pembusuran itu, korban mengalami luka pada pinggang sebelah kanan dengan tertancap mata busur,” kata AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya, pada Sabtu (12/11/2022).

AKP Fitrayadi menuturkan, peristiwa bembusuran itu berawal saat korban hendak pulang kerumahnya sekira pukul 23.45 WITA. Saat ia melintas di depan hotel tersebut, tiba-tiba ada seorang perempuan memberhentikan korban tujuan meminta tolong untuk ditemani hingga suami perempuan tersebut menjemputnya.
“Tidak lama kemudian, dua kendaraan yang memiliki boncengan sebanyak lima orang menghampiri korban lalu meminta uang. Korban pun menanggapi dan bilang ‘tidak ada uangku’,” kata AKP Fitrayadi.
Tak diberikan uang, pelaku langsung memukul wajah korban sambil memeriksa kantong celana. Pelaku pun berhasil mendapatkan satu unit Handphone (Hp) milik korban dengan cara dirampas.
Kemudian, korban berusaha meminta Hp miliknya yang dirampas oleh pelaku. Tak terima dimintai, pelaku sebanyak lima orang itu lakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Saat itu, AS berteriak ‘pencuri, pencuri’, tiba-tiba salah satu pelaku emosi dan melepaskan mata busur kearah dada sebelah kanan namun tidak menembusi pakaian korban,” katanya.
AS pun terjatuh, pelaku kembali melepaskan busur kearah paha kanan namun juga tidak menembusi pakaian korban.
“Setelah pengeroyokan, pelaku kembali melepaskan mata busur kearah yang ketiga kalinya dan korban terkena busur di bagian pinggang sebelah kanan. Pelaku pun langsung melarikan diri,” ujarnya.
Salah satu pelaku yang diamankan RS mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis busur.
“Akibat perbuatannya, RS dikenakan pasal 351 ayat (Kuhp) dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐๐จ๐ฆ, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









