Pasutri di Kendari Dijambret saat Hendak ke Gereja, Pelaku Ditangkap
KENDARI, sultrainformasi.id – Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku jambret berinsial AD alias Riber (20), Senin (29/05/2023) sekira pukul 18.00 WITA. Ia ditangkap setelah melakukan jambret terhadap pasangan suami istri (pasutri) saat hendak pergi ke gereja untuk mengikuti ibadah paskah.
Riber (pelaku) diamankan di rumahnya Jalan Suprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.
“Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian. Kini sudah diamankan di kantor Polresta Kendari,” ucap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Peristiwa yang menimpa pasutri itu bermula pada Sabtu (09/04/2023) sekira pukul 05.00 WITA. Saat itu korban bernama Djulianto Riady bersama istrinya hendak pergi gereja untuk mengikuti ibadah paskah mengendarai sepeda motor dari arah Wua – Wua ke Mandonga.
“Saat diperjalanan, pasutri tersebut berpapasan dengan pelaku di perempatan depan kantor Kejaksaan Negeri Kendari yang juga mengendarai motor berboncengan dengan temannya berinsial RS alias King dari arah berlawanan,” kata AKP Fitrayadi.
Melihat pasutri itu, pelaku melakukan putar balik lalu mendekati motor korban dari belakang. Saat berdampingan dengan motor korban, teman pelaku bernama King (boncengannya) langsung menarik tas yang dipegang oleh istri korban dan langsung melarikan diri kearah Kota Lama.
Saat diinterogasi, saat pelaku membuka tas milik istri korban. Ia mendapati satu unit HP, satu buah Kitab Injil, serta uang sebesar Rp75 ribu.
“Pelaku kemudian mengambil HP dan uang milik korban sedangkan kitab injil dimasukan kembali kedalam tas kemudian tas tersebut dibuang ke semak – semak,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 Ayat (2) Ke- 1 dan Ke-2 KUHPidana dengan kurungan 9 tahun penjara.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐๐จ๐ฆ, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









