Pasutri di Kendari Dijambret saat Hendak ke Gereja, Pelaku Ditangkap

  • Share
Pasutri di Kendari Dijambret saat Hendak ke Gereja, Pelaku Ditangkap. Foto: Dok. Polresta Kendari.
Pasutri di Kendari Dijambret saat Hendak ke Gereja, Pelaku Ditangkap. Foto: Dok. Polresta Kendari.

KENDARI, sultrainformasi.id – Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku jambret berinsial AD alias Riber (20), Senin (29/05/2023) sekira pukul 18.00 WITA. Ia ditangkap setelah melakukan jambret terhadap pasangan suami istri (pasutri) saat hendak pergi ke gereja untuk mengikuti ibadah paskah.

Riber (pelaku) diamankan di rumahnya Jalan Suprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.

“Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian. Kini sudah diamankan di kantor Polresta Kendari,” ucap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

Peristiwa yang menimpa pasutri itu bermula pada Sabtu (09/04/2023) sekira pukul 05.00 WITA. Saat itu korban bernama Djulianto Riady bersama istrinya hendak pergi gereja untuk mengikuti ibadah paskah mengendarai sepeda motor dari arah Wua – Wua ke Mandonga.

“Saat diperjalanan, pasutri tersebut berpapasan dengan pelaku di perempatan depan kantor Kejaksaan Negeri Kendari yang juga mengendarai motor berboncengan dengan temannya berinsial RS alias King dari arah berlawanan,” kata AKP Fitrayadi.

Melihat pasutri itu, pelaku melakukan putar balik lalu mendekati motor korban dari belakang. Saat berdampingan dengan motor korban, teman pelaku bernama King (boncengannya) langsung menarik tas yang dipegang oleh istri korban dan langsung melarikan diri kearah Kota Lama.

Saat diinterogasi, saat pelaku membuka tas milik istri korban. Ia mendapati satu unit HP, satu buah Kitab Injil, serta uang sebesar Rp75 ribu.

“Pelaku kemudian mengambil HP dan uang milik korban sedangkan kitab injil dimasukan kembali kedalam tas kemudian tas tersebut dibuang ke semak – semak,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 Ayat (2) Ke- 1 dan Ke-2 KUHPidana dengan kurungan 9 tahun penjara.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *