Pria di Kendari Ditangkap usai Diduga Perkosa Pelajar dan Aniaya Seorang Wanita

  • Share
Pria di Kendari Ditangkap usai Diduga Perkosa Pelajar dan Aniaya Seorang Wanita. Foto: Dok. Polresta Kendari.
Pria di Kendari Ditangkap usai Diduga Perkosa Pelajar dan Aniaya Seorang Wanita. Foto: Dok. Polresta Kendari.

KENDARI, sultrainformasi.id – Pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) insial MIS (27) ditangkap polisi. Ia tangkap usai melakukan dugaan pemerkosaan terhadap pelajar dan menganiaya seorang wanita.

Pelaku diamankan setelah dirinya viral melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita di Jalan Boulevard pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 14.10 WITA.

Mengetahui hal itu, pihak Polresta Kendari langsung mengejar pelaku, lalu ditangkap di kediamannya di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia sekira pukul 21.00 WITA, Minggu (06/08/2023) malam.

“Kasusnya ada dua. Pertama, ia melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar perempuan insial RN (15) pada Senin 15 Mei 2023 lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

Dalam kasus pemerkosaan ini, pelaku menjalankan aksinya dengan modus ojek online (ojol). Saat itu, korban (pelajar) memesan ojol dari sekolah hendak pulang ke rumahnya.

“Pelaku kemudian datang mengaku sebagai ojol yang di pesan. Setelah itu, korban naik ke atas motor lalu membawanya ke kemudian melakukan pemerkosaan di Jalan Komjen M. Yasin Kendari,” ujarnya.

Lanjut Fitrayadi, kasus kedua yang dilakukan oleh pelaku yaitu penganiayaan terhadap seorang wanita insial MDRS (33). Saat melakukan aksi kejahatannya, pelaku kembali berpura-pura jadi ojol.

Pelaku memesan seorang perempuan (korban) melalui aplikasi media sosial (medsos). Mendapat target, pelaku kemudian menuju lokasi ke tempat korban untuk dijemput.

“Selanjutnya perempuan tersebut naik ke motor pelaku. Saat melewati jalan Boulevard, tiba-tiba pelaku berbelok di salah satu lorong sepi, saat itu juga ia langsung melakukan penganiayaan,” jelasnya.

“Pelaku mengambil barang korban. Diantaranya, ponse dan uang korban Rp3 juta,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, dalam kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, pelaku di jerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

“Sedangkan dalam kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku di kenakan pasal 363 Kuhp dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” tutupnya.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *