Breaking News: 2 Pelaku Penikaman di RM Doa Ibu 3 Kendari Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
KENDARI, sultrainformasi.id – Tim Gabungan Buser77 Satreskrim dan Tim Sat Intel Polresta Kendari berhasil mengamankan dua pelaku berinisial DD (20) dan JTW (21) yang merupakan komplotan penikaman di Rumah Makan (RM) Doa Ibu 3. Keduanya terancam 15 tahun penjara.
“Dua pelaku itu ditangkap sekira pukul 15.00 WITA pada Rabu 20 Desember 2023. Keduanya langsung di tetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut,” kata Kapolresta Kendari, AKBP Aris Tri Yunarko.
“Sementara tersangka lain berinsial MA, JO dan BA masih dalam pengejaran,” lanjutnya.
Saat diinterogasi, tersangka DD melakukan penikaman terhadap korban FR (23) dan FK (23) masing-masing satu tusukan menggunakan pisau dapur.
Lalu, tersangka MA mencekik FK (korban) saat pelaku DD melakukan penikaman. Selanjutnya, pelaku MA menikam korban FR sebanyak delapan kali tusukan menggunakan gunting. Pelaku BA juga menampar korban FK.
Sedangakan, pelaku JO ikut melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban berkali-kali dengan menggunakan helm.
“Para tersangka dijerat Pasal 338 Kuhp Subsider Pasal 351 ayat (3) Kuhp Lebih Subsider Pasal 170 ayat (1) Kuhp Jo. Pasal 55 dan 56 Kuhp, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, FR dan rekannya FK (23) menjadi korban penikaman oleh OTK di Rumah Makan (RM) di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari, Selasa (19/12/2023) sekira pukul 04.00 WITA. Penikaman itu terjadi di RM Doa Ibu 3 dan RM Ayam Taliwang.
Korban FR dinyatakan meninggal dunia usai menjalani perawatan di rumah sakit (RS) pada Selasa 19 Desember 2023 malam. Sementara FK kini masih menjalani perawatan medis.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐๐จ๐ฆ, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









