Eks Gubernur Sultra Mangkir di Sidang Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo Konut
SULTRA, sultrainformasi.id – Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mangkir dalam sidang kasus dugaan korupsi tambang Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), di PN Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa, 23 Januari 2024.
Hal itu disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan. “Iya sampai sidang berakhir AM (Ali Mazi) tidak hadir,” ujar Ade lewat pesan WhatsApp (WA).
Kata Ade, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil kembali untuk persidangan berikutnya. Namun, Ade enggan berspekulasi terkait tindakan yang dilakukan ketika Ali Mazi mangkir untuk kedua kalinya.
“Lihat saja nanti di jadwal panggilan sidang berikutnya,” tutup Ade.
Ketua TPD Anies-Muhaimin Sultra ini, sedianya hadir memberikan klarifikasi atas keterangan yang disampaikan eks Dirut PT Antam Dana Amin dan mantan Direktur PD Utama Sultra, La Ode Suryono.
Sebelumnya, Ade Hermawan mengatakan, pemanggilan Ketua DPW Nasdem Sultra ini berdasarkan keterangan beberapa saksi dalam persidangan.
“Ditemukan fakta adanya peran mantan Gubernur Sultra, AM (Ali Mazi) dalam KSO (kerjasama operasional) antara PT Antam, Perusda Sultra dan PT Lawu Agung Mining,” tulis Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis 18 Januari 2024.
Atas keterangan saksi tersebut, kata Ade, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat meminta Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Ali Mazi sebagai saksi.
Selain akan dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Ali Mazi juga bakal disidang sebagai saksi di PN Tipikor Kendari. Hal itu setelah nama Ketua DPW Nasdem Sultra ini disebut-sebut sejumlah saksi di persidangan.
JPU Kejati Sultra, Yusran mengatakan, pihaknya berencana akan menghadirkan Ali Mazi di PN Tipikor Kendari setelah memberikan keterangan sebagai saksi di Jakarta Pusat.
“Insyaallah kalau itu mendukung pembuktian kami, kami akan hadirkan, walaupun tanpa diminta majelis hakim. Kami yang meminta,” tegas Yusran saat ditemui usai sidang di PN Tipikor Kendari, pada Kamis, 18 Januari 2024 malam sekira pukul 21.45 WITA.
Yusran bilang, Gubernur Sultra periode 2003-2008 & 2018-2023) ini diminta menyampaikan keterangan oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.
Sehingga, ketika keterangan Ali Mazi mendukung pembuktian pengungkapan perkara rasuah, bukan tidak mungkin kader Nasdem itu akan dihadirkan di PN Tipikor Kendari.
“Di Jakarta (Ali Mazi) kan diminta dihadirkan oleh ketua majelis, itu mungkin akan mendukung pembuktian mengungkap perkara ini,” pungkasnya.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐๐จ๐ฆ, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.
- ali mazi
- Ali Mazi Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT Antam di Blok Mandiodo Konut
- berita konawe utara
- Berita Sultra
- Dugaan Korupsi
- Eks Gubernur Sultra Mangkir di Sidang Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo Konut
- Mantan Gubernur Sultra Ali Mazi
- PN Tipikor Jakarta Pusat
- Sertipikat Tanah Elektronik
- sultrainformasi.id









