Eks Gubernur Sultra Mangkir di Sidang Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo Konut

  • Share
Mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi. Foto: Istimewa.
Mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi. Foto: Istimewa.

SULTRA, sultrainformasi.id – Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mangkir dalam sidang kasus dugaan korupsi tambang Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), di PN Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa, 23 Januari 2024.

Hal itu disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan. “Iya sampai sidang berakhir AM (Ali Mazi) tidak hadir,” ujar Ade lewat pesan WhatsApp (WA).

Kata Ade, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil kembali untuk persidangan berikutnya. Namun, Ade enggan berspekulasi terkait tindakan yang dilakukan ketika Ali Mazi mangkir untuk kedua kalinya.

“Lihat saja nanti di jadwal panggilan sidang berikutnya,” tutup Ade.

Ketua TPD Anies-Muhaimin Sultra ini, sedianya hadir memberikan klarifikasi atas keterangan yang disampaikan eks Dirut PT Antam Dana Amin dan mantan Direktur PD Utama Sultra, La Ode Suryono.

Sebelumnya, Ade Hermawan mengatakan, pemanggilan Ketua DPW Nasdem Sultra ini berdasarkan keterangan beberapa saksi dalam persidangan.

“Ditemukan fakta adanya peran mantan Gubernur Sultra, AM (Ali Mazi) dalam KSO (kerjasama operasional) antara PT Antam, Perusda Sultra dan PT Lawu Agung Mining,” tulis Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis 18 Januari 2024.

Atas keterangan saksi tersebut, kata Ade, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat meminta Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Ali Mazi sebagai saksi.

Selain akan dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Ali Mazi juga bakal disidang sebagai saksi di PN Tipikor Kendari. Hal itu setelah nama Ketua DPW Nasdem Sultra ini disebut-sebut sejumlah saksi di persidangan.

JPU Kejati Sultra, Yusran mengatakan, pihaknya berencana akan menghadirkan Ali Mazi di PN Tipikor Kendari setelah memberikan keterangan sebagai saksi di Jakarta Pusat.

“Insyaallah kalau itu mendukung pembuktian kami, kami akan hadirkan, walaupun tanpa diminta majelis hakim. Kami yang meminta,” tegas Yusran saat ditemui usai sidang di PN Tipikor Kendari, pada Kamis, 18 Januari 2024 malam sekira pukul 21.45 WITA.

Yusran bilang, Gubernur Sultra periode 2003-2008 & 2018-2023) ini diminta menyampaikan keterangan oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.

Sehingga, ketika keterangan Ali Mazi mendukung pembuktian pengungkapan perkara rasuah, bukan tidak mungkin kader Nasdem itu akan dihadirkan di PN Tipikor Kendari.

“Di Jakarta (Ali Mazi) kan diminta dihadirkan oleh ketua majelis, itu mungkin akan mendukung pembuktian mengungkap perkara ini,” pungkasnya.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *