Caleg DPRD Kendari Dipolisikan Istrinya gegara KDRT, Ketahuan ada Bekas Cupang
KENDARI, sultrainformasi.id – Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Kendari berinisial SM (41) dipolisikan oleh istrinya FY (23) gegara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terkahir, FY jadi korban KDRT setelah cekcok dengan suaminya (SM) karena sang suami ketahuan ada bekas cupang di leher.
Istri asal Kecamatan Kambu, Kendari itu laporkan suaminya ke Polres Kolaka pada, Kamis 1 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WITA. Sebab, KDRT terkahir yang dilakukan suaminya terjadi di wilayah hukum Polres Kolaka.
Korban FY mengatakan KDRT yang dialaminya bermula saat ia menemani suaminya dari Unaaha Konawe menuju Kolaka Utara (Kolut) menggunakan mobil pikap. Suami-Istri itu meninggalkan Konawe pada Rabu 31 Januari 2024.
Singkat cerita pada pagi hari, Kamis 1 Februari 2024, kata FY, tepat dijalan trans Sulawesi poros Kolaka-Kolut ia melihat di leher suaminya ada bekas cupang.
“Iye, pas di jalan saya baru melihat ternyata ada bekas cupang di leher suamiku. Saya langsung menanyakannya tetapi iya sempat mengelak bahwa itu gigitan nyamuk,” kata korban FY saat dihubungi sultrainformasi.id melalui pesan WhatsApp (WA), Minggu (04/02/2024) malam.
Pasangan bahtera rumah tangga 1 tahun lebih itu sempat adu mulut hingga akhirnya sang suami mengaku bahwa ia telah memasuki karaoke bersama teman-temannya dan ditemani wanita didalam room sehingga ada bekas tersebut (cupang).
“Setelah mengakui hal tersebut kami pun cekcok hingga terjadi KDRT yang menimpa saya,” ungkapnya.
“Dia juga jujur bahwa dia dicupang oleh wanita karaoke itu,” sambungnya..
Lanjut FY (korban), setelah terjadi KDRT di dalam mobil, ia meminta agar dirinya diturunkan di tempat kejadian, namun sang suami tidak mau dan dia putar balik ke Kolaka kota.
“Saat sampai di Kolaka dan diturunkan dirumahnya (kan ada rumahnya juga di Kolaka) dia KDRT lagi saya,” bebernya.
Tak terima, istri kelahiran Konawe itu langsung adukan KDRT ke orang tuanya. Tak berselang lama, keduanya pun menuju ke Polres Kolaka.
“Setelah saya hubungi orang tuaku, dia pun langsung hubungi pihak Polres Kolaka. Tidak lama kemudian, kami menuju Polres Kolaka sekaligus saya menandatangi pelaporan KDRT itu,” jelasnya.
Terakhir kata dia, KDRT yang menimpah dirinya kerap dilakukan oleh suaminya. “Iya sudah sering terjadi,” kata FY.
Menurut korban FY, dia nekat melaporkan suaminya karena sudah tidak bisa diselesaikan secara baik-baik. Kata dia, KDRT yang dialaminya saat ini ia mengalami memar-memar bagian luka di jari, sakit kepala hingga gusi robek.
“Sudah pernah diselesaikan secara kekeluargaan tetapi tetap diingkari,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini sudah melakukan konfirmasi ke pihak Polres Kolaka melalui pesan WA. Namun, belum ada respon hingga berita ini diterbitkan, WA yang dihubungi belum dibaca (read).
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐๐จ๐ฆ, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









