KENDARI, sultrainformasi.id – Seorang pemuda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LM (34) menganiaya calon istrinya NI (37). LM aniaya NI dengan cara memukul hingga menendang lantaran cemburu wanitanya (calon istrinya) berkomunikasi dengan pria lain.
“Benar. Pelaku (LM) sudah kami tangkap dan sudah di bawa di Mako Polresta Kendari,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Rabu (03/07/2024).
Pelaku ditangkap oleh tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari sekira pukul 12.00 WITA, Rabu (03/07/2024).
LM diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak Pidana (TP) penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP. Penganiayaan itu bertempat di kelurahan Wua-Wua pada Jumat, 28 Juni 2024.
Fitrayadi membeberkan pelaku menganiaya calon istrinya menggunakan kepalan tangannya sekaligus melakukan pemukulan pakai sapu ijuk berulang kali.
Tak hanya itu, pelaku menendang korban yang mengakibatkan calonnya mengalami luka pada bagian betis, paha, pergelangan tangan kanan, pinggang belakang.
“Tak terima, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari,” jelas Fitrayadi.
Di Mako Polresta Kendari, pelaku menuturkan pengakuannya aniaya calon istrinya lantaran cemburu dan melihat wanitanya berkomunikasi dengan seorang pria.
“Saat dinterogari, pelaku membenarkan aniaya calon istrinya. Alasannya, ia cemburu karena calon istrinya berkomunikasi dengan seorang pria dengan jarak yang sangat dekat,” pungkasnya.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.