2 Maling Pipa PDAM Buton Ditangkap Polres Buteng, Terancam Penjara 7 Tahun
BUTON TENGAH, SULTRAINFORMASI.ID – Sebanyak dua pria berinisial DN (26) dan SM (24) terduga pelaku maling pipa PDAM Buton ditangkap oleh Polres Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya, terancam penjara 7 tahun.
Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo mengatakan bahwa kedua pria ini diduga kuat sebagai pelaku setelah dilakukannya pemeriksaan saksi-saksi.
Berdasarkan Interogasi awal yang dilakukan Tim Resmob pelaku, keduanya mengakui telah melakukan pencurian pipa PDAM milik Kabupten Buton di depan SPBU Pertamina Wamengkoli, Desa One waara, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buteng.
“Pelaku melakukan aksinya pada saat malam hari setelah lalu lintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) telah sunyi,” kata Wahyu kepada sultrainformasi.id, Jumat (20/09/2024) kemarin.
Wahyu menjelaskan kedua pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara memotong pipa menggunakan gengaji besi, kemudian mengamankan terlebih dahulu di bawah pohon sekitar TKP dan keesokan harinya diangkut menggunakan mobil.
“Setelah beberapa hari kedua pelaku menyewa mobil guna membawa pipa tersebut untuk di pindahkan ke speadboat tujuan kota Baubau,” ungkapnya.
Pipa yang telah dicuri ini kemudian dijual di Kota Baubau dan keduanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta.
“Atas kejadian ini PDAM Buton mengalami kerugian ditaksir Rp16.800.000,-,” ujarnya.
Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.









