Kuasa Hukum Supriyani Sebut Tuntutan JPU Kejari Konsel Aneh: Mereka Malu Bilang Tidak Ada Pemukulan

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan. Foto: Aksar/Sultra Informasi.

KONAWE SELATAN, SULTRAINFORMASI.ID – Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) yang menuntut bebas kliennya aneh karena terlihat anomali dalam pertimbangannya. Andri pun berpandangan, sikap JPU yang aneh itu karena personel korps Adhyaksa itu malu untuk menyebut tidak ada tindak pidana yang dilakukan Supriyani kepada anak polisi.

Hal itu disampaikan, Andri Darmawan usai sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU yang dipimpin Kepala Kejari Konsel, Ujang Sutisna di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (11/11/2024).

Diketahui dalam sidang itu, JPU Kejari Konsel menuntut bebas Supriyani, karena dianggap penganiayaan terhadap muridnya inisial D (8). Sebab meski terjadi penganiayaan tetapi bukan tindak pidana, karena tidak ditemukan niat jahat.

“Bagaimana seseorang dinyatakan bersalah, tapi tidak ada mens rea atau niat jahat di situ,” tanya Andri Darmawan merespon tuntutan JPU.

Menurut, untuk membebaskan seseorang, hanya ada dua pertimbangan, yakni alasan pembenar dan pemaaf, sebagaimana diatur dalam KUHP.

Alasan tak adanya niat jahat sendiri, tidak masuk dalam alasan pembenar dan pemaaf. Andri bilang, pertimbangan JPU itu kontradiktif antara rangakaian tuntutan dan kesimpulan.

“Saya pikir jaksa kebingungan memformulasikan ini. Ada perbuatan pidana tapi ada mens rea, atau niat jahat, bagaimana itu,” terang Andri.

Andri mencontohkan alasan pembenar misalnya, seorang yang melakukan tindak pidana karena perintah jabatan, keadaan darurat atau terpaksa membela diri.

Sementara, alasan pemaaf jelas Andri, adalah seorang yang melakukan tindak pidana namun dalam kondisi gangguan jiwa dan pembelaan yang berlebihan.

“Jadi mens rea itu tidak muncul. Mungkin (JPU) malu saja misalnya mengakui bahwa sebenarnya tidak ada kejadian itu (pemukulan), jadi (JPU) membuat tuntutan yang aneh,” tandasnya.

Meski dituntut lepas, tim kuasa hukum Supriyani menyatakan keberatan dan akan mengajukan pledoi yang akan dibacakan pada sidang lanjutan, pada Kamis, 14 November 2024.

Diberitakan sebelumnya, guru honorer Supriyani dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (11/11/2024).

Tuntutan itu dibacakan Kepala Kejari Konsel, Ujang Sutisna, didampingi Pelaksana harian (Plh) Kasi Pidum Kejari Konsel, Bustanil Najamuddin Arifin. JPU Kejari Konsel meminta majelis hakim PN Andoolo memutuskan menyatakan menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.

“Membebaskan terdakwa Supriyani binti Sudiharjo dari dakwaan ke satu pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Ujang Sutisna.

Namun, JPU meyakini Supriyani terbukti melakukan penganiayaan terhadap siswanya berinisial MCD (8), yang merupakan anak polisi Aipda WH.

Menurut JPU, penganiayaan terjadi pada Rabu, 24 April 2024 antara pukul 08.00 hingga pukul 10.00 WITA saat korban tengah mengikuti pelajaran tematik membaca dan menulis di kelas 1A yang diberikan gurunya, Lilis Herlina Dewi.

Di antara waktu itu, wali kelas 1A Lilis Herlina Dewi meninggalkan kelas menuju ke ruang guru. Saat itulah diyakini Supriyani telah melakukan pemukulan terhadap anak polisi.

“Berdasarkan kejadian yang berlangsung singkat, sekitar 5 sampai 10 menit di antara saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan kelas 1A ke ruangan guru. Supriyani secara spontan melakukan pemukulan setelah melihat korban tidak menulis,” bebernya.

JPU juga menilai upaya permintaan maaf Supriyani sambil menangis dan penyerahan amplop oleh suaminya kepada Aipda WH walaupun tujuannya untuk membantu biaya pengobatan korban, menjadi petunjuk bahwa pemukulan itu benar dilakukan.

Meski begitu, JPU berpendapat, penganiayaan yang dilakukan Supriyani kepada MCD terjadi secara spontan tanpa bisa dibuktikan adanya sifat jahat atau mens rea dari perbuatan itu.

“Sehingga walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, tapi dalam perbuatannya tersebut tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mens rea. Oleh karena itu perbuatan Supriyani tidak dapat dipidana,” tandasnya.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup