Gugatan Tina-Ihsan Ditolak MK, ASR-Hugua Resmi Menangi Pilgub Sultra

Andi Sumangerukka-Hugua. Foto: Dok. Istimewa.

NASIONAL, SULTRAINFORMASI.ID โ€“ Gugatan Paslon Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Tina Nur Alam-LM Ihsan Taufik Ridwan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan keputusan itu, yang dibacakan oleh Hakim MK, Paslon Andi Sumangerukka-Hugua (ASR-Hugua) dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada Sultra 2024.

Penolakan gugatan Tina-Ihsan dibacakan dalam sidang putusan atau penetapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024, Selasa (04/02/2025) malam.

Hakim MK, Suhartoyo membeberka dalam gugatan Pilgub Sultra, Tina-Ihsan sebagai pemohon, KPU Sultra sebagai termohon, dan ASR-Hugua sebagai pihak terkait.

Menurut Suhartoyo, dalil-dalil yang dijabarkan oleh pemohon tidak memenuhi unsur atau tidak berkekuatan hukum. Sehingga, perkara yang diajukan ditolak atau tidak lanjut ke tahap pembuktian.

โ€œDalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,โ€ kata Suhartoyo.

Sebagai informasi, ada empat Paslon Pilgub Sultra yakni paslon nomor urut 1, Ruksamin-LM Sjafei Kahar dengan perolehan 149.642 suara.

Kemudian, paslon nomor urut 2, Andi Sumangerukka-Hugua dengan perolehan 775.183 suara.

Selanjutnya, paslon nomor urut 3, Lukman Abunawas-La Ode Ida dengan perolehan 246.393 suara. Dan terakhir, paslon nomor urut 4, Tina Nur Alam-LM Ihsan Taufik Ridwan dengan perolehan 308.373 suara.

๐‰๐š๐ง๐ ๐š๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐š ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐›๐ž๐ซ๐ข๐ญ๐š ๐ฅ๐š๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐š ๐๐ข ๐†๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ž ๐๐ž๐ซ๐ข๐ญ๐š ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐š๐ข๐ง๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข.๐ข๐, ๐›๐š๐œ๐š ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup