Siska-Sudirman Sah Nahkodai Kota Kendari pasca Gugatan Yudhi-Nirna dan Rasak-Afdhal Ditolak MK
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID โ Siska Karina Imran dan Sudirman sah nahkodai Kota Kendari pasca gugatan Abdul Rasak-Afdhal dan Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmuddin dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim MK, Suhartoyo mengatakan pemohon dalam perkara PHP Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Kendari adalah Yudhi-Nirna, termohon adalah KPU Kota Kendari, dan terkait adalah Siska-Sudirman.
Saat membacakan keputusan dismissal di Gedung MK, Rabu (05/02/2025), Suhartoyo, menyebut dalil-dalil yang dijabarkan oleh pemohon tidak memenuhi unsur atau tidak berkekuatan hukum. Sehingga, perkara yang diajukan ditolak atau tidak bisa lanjut ke tahap pembuktian.
โDalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,โ katanya.
Diketahui, MK menerima dua materi gugatan dalam Pilwalkot Kendari 2024, yakni gugatan Rasak-Afdhal (Paslon nomor urut 5) dan Yudhi-Nirna (Paslon nomor urut 2).
Dari perkara yang diajukan, MK lebih dulu menolak permohonan Rasak-Afdhal pada Selasa (04/02/2025). Dan hari ini, permohonan Yudhi-Nirna juga ditolak.
Usai putusan dismissal ini dibacakan, Siska-Sudirman akan menunggu penetapan dari KPU Kota Kendari sebagai sebagai paslon terpilih dalam Pilwali Kota Kendari 2024.
Selanjutnya, DPRD Kota Kendari akan menggelar paripurna serta mengesahkan dan mengusulkan pelantikan pemenang Pilwali Kota Kendari 2024 ke Kemendagri melalui Pemprov Sultra.
๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐ ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฅ๐๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐ ๐๐ข ๐๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐ ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐๐ข๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข.๐ข๐, ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.









