Kliennya Terjerat Dugaan Korupsi, PH Nahwa Umar: Hargai Proses Hukum

Safarullah, Penasihat Hukum (PH) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Safarullah, Penasihat Hukum (PH) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar menghargai proses hukum yang melibatkan kliennya dugaan kasus korupsi.

Diketahui, mantan Sekda Kendari itu terseret dalam dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Pemkot Kendari tahun 2020, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp400 jutaan.

Atas dugaan korupsi yang melibatkan Nahwa Umar, Safarullah menyampaikan publik menunggu hasil akhir dari proses hukum yang ada.

Advokat senior yang juga Sekretaris DPD Gerindra Sultra itu menegaskan bahwa kliennya sangat menghargai proses hukum yang dijalankan oleh Kejari Kendari.

Sebagai Penasihat Hukum, dirinya berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa mempengaruhi kerja-kerja aparat penegak hukum.

“Sebagai pengacara kami akan bekerja secara profesional dan tepat, tentunya tanpa mempengaruhi kerja-kerja para penegak hukum,” pungkas Safarullah.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Tahun Anggaran 2020. Diantaranya, Ariyuli Ningsi Lindoeno, Nahwa Umar, dan Muchlis.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup