Fomo di Market Kripto, Eks Pegawai Bank Baubau Korupsi Dana Nasabah Rp360 Juta

Fomo di Market Kripto, Eks Pegawai Bank Baubau Korupsi Dana Nasabah Rp360 Juta. Foto: Istimewa.

BAUBAU, SULTRAINFORMASI.ID – Seorang eks pegawai bank di Baubau korupsi uang nasabah senilai Rp360 juta usai fomo di market kripto. Kini, wanita berinisial WORM ditahan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Jumat (16/05/2025) atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah usai trading bitcoin yang diikuti mengalami kerugian.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Baubau, Iwan Gustiawan. Ia menjelaskan kasus korupsi yang dilakukan pelaku terjadi sejak tahun 2021 – 2023. Saat menjadi karyawan bank di Baubau, WORM mengikuti trading bitcoin menggunakan dana pinjaman.

Hanya saja, trading bitcoin yang diikuti mengalami penurunan drastis. Modal tidak kembali, utang menumpuk, hingga akhirnya WORM nekat menyalahgunakan wewenangnya dengan cara korupsi tabungan nasabah.

“Pengakuan tersangka, ia terlilit utang setelah trading bitcoin mengalami kerugian. WORM harus menutupi utang-utangnya. Jadi dia mengambil uang di wilayah kewenangannya,” kata Iwan, Sabtu (17/05/2025).

Kepala Kejari Baubau, Fatkhuri, mengatakan WORM ditahan di Lapas IIA Kota Baubau selama 20 hari ke depan. Dari pemeriksaan penyidik, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp360 juta.

“Untuk barang bukti sitaan, ada uang tunai Rp48 juta, sebidang tanah seluas 396 meter persegi yang di atasnya berdiri rumah seluas 170 meter persegi di Kota Kendari,” bebernya.

Saat ini Kejari Baubau sedang merampungkan berkas perkara dugaan korupsi WORM. Dalam waktu dekat, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk disidangkan.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐢𝐝, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup