Modus Licik Ubah Isi Karung SPHP, Polda Sultra Tangkap 2 Orang Penjual Beras
KENDARI, SULTRAINFORMASI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar aksi licik dua penjual beras yang nekat mempermainkan isi karung beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Keduanya, berinisial LJN dan LJ, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Tribun Presisi Polda Sultra, Selasa (05/08/2025), dipimpin langsung oleh Direktur Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, serta Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing.
Hasil penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus menguak modus keduanya yang mengemas ulang beras lokal ke dalam karung bekas SPHP berkapasitas 5 kilogram, namun hanya diisi 4 kilogram. Ironisnya, beras tersebut dijual Rp64.000–Rp65.000 per karung atau setara Rp16.000 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP yang ditetapkan Rp12.500 per kilogram.
Barang bukti yang disita antara lain 100 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram, satu unit timbangan beras, serta satu unit mesin penjahit karung. Polisi memastikan modus ini jelas merugikan konsumen.
“Ini pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen. Pelaku memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar berat, isi bersih, dan mutu pada label,” kata Kombes Pol Dody Ruyatman.
Para tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (b), dan (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Sementara itu, Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing, menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan distribusi beras SPHP agar penyalahgunaan serupa tidak terulang. Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.









