Konawe Kepulauan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari berhasil meringkus komplotan pencurian dirumah warga, Armin di Desa Lantula, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku Masing-masing berinsial AB (32), DY (23), dan ES (26). Salah satu dari mereka merupakan seorang PNS yakni AB.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, menuturkan, komplotan aksi pencurian tersebut dilakukan pada 22 April 2021 dan diamankan pada 29 April 2021.
“Di tangkap dikendari,” singkat Gede melalui Rilis resminya, pada Senin (17/05).
Gede menjelaskan, para pelaku memulai aksinya sekira pukul 22.00 WITA (22/05), saat kondisi rumah Armin dalam keadaan kosong.
“Mereka panjat dinding rumah Armin, lalu Ia pecahkan kaca jendela menggunakan linggis,” kata Gede.
“Mereka pun langsung menggasak barang elektronik televisi dan laptop,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 ke–4 ke–5 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Ketiga pelaku pencurian telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kendari untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Gede.
Laporan: Her
Editor: Ald