Kendari, sultrainformasi.id – Tim Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Senin (15/11).
Dua pelaku yakni Wahyu (24) dan Irsal (23). Keduanya ditangkap masing-masing di Kelurahan Anduonohu dan Kelurahan Kandai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Mulkaifin saat dikonfirmasi mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat Tim Jatanras melakukan operasi jalanan dan berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor.
“Jadi dari hasil operasi kegiatan jalanan yang digelar oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, kami mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti 12 unit kendaraan roda dua. Masing-masing dari tersangka Wahyu 6 barang bukti, dan Irsal 6 barang buktinya,” katanya melalui keterangan resminya, pada Rabu (17/11).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun dan minimal lima tahun penjara.
Selain pelaku curanmor, Tim Jatanras juga mengamankan sepuluh orang yang membawa senjata tajam (sajam).ADVERTISEMENT
“Selain pencurian kendaraan roda dua yang kami amankan, pihak kami juga mengamankan sepuluh orang yang kedapatan membawa senjata tajam, namun kesepuluh orang tersebut kita hanya lakukan pembinaan, agar tidak melakukan kesalahannya lagi. Karena itu bisa memicu hal-hal yang tidak diinginkan di jalanan,” tutupnya.
Laporan: Her
Editor: Aldho