Pria di Konsel Diringkus Polisi usai 30 Kali Lakukan Aksi Pencurian

  • Bagikan
Pelaku saat diamankan kepolisian. Foto: Istimewa.
Pelaku saat diamankan kepolisian. Foto: Istimewa.

KONAWE SELATAN, sultrainformasi.id – Unit Reskrim Polsek Tinanggea meringkus seorang pria inisial AS (21), warga Desa Alangga, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Selasa (07/06/2022). AS diamankan polisi akibat melakukan aksi pencurian sebanyak 30 kali.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tinanggea, AKP La Ajima menyebutkan ada dua lokasi yang pernah dijadikan sasaran pencurian yakni Kabupaten Konsel dan Kota Kendari.

“Untuk Konsel sudah 11 kali mencuri yang terdiri dari tujuh kali di Kecamatan Andoolo dan empat kali di Kecamatan Tinanggea,” ujarnya, pada Rabu (08/06/2022).

La Ajima menambahkan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku AS di Kota Kendari sebanyak 19 kali dengan sasaran sepeda motor dan rumah yang sementara ditinggal pemiliknya.

Ketika diamankan di kediamannya di Kabupaten Konsel, polisi berhasil menyita tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polsek Tinanggea untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“AS akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 sampai 22 Juni 2022,” pungkasnya.

Selanjutnya, polisi akan mengembangkan kasus tersebut. Sementara AS akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Laporan: Aldho
Editor: Aldho

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *