KOLAKA, sultrainformasi.id – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan upaya Restorative Justice (Keadilan Restoratif) penghentian penuntutan perkara terhadap tersangka AF (23), pada Selasa (14/06/2022) lalu.
Dilansir dari akun Instagram @kejarikolaka, kejadian bermula saat tersangka hendak melaksanakan shalat subuh di suatu masjid, lalu kemudian melihat dan mengambil sebuas tas yang berisikan satu unit handphone dan sejumlah uang tunai milik bapak Sudarmin.
Tersangka terpaksa melakukan hal tersebut dikarenakan tidak lagi mempunyai uang untuk memenuhi kebutuhan makan ia sehari-hari.
Setelah dilakukan mediasi oleh Kejaksaan Negeri Kolaka, maka korban yakni bapak Sudarman dengan ikhlas dan memaafkan kesalahan tersangka tanpa syarat.
“Bapak Sudarman telah memaafkan perbuatan tersangka karena kemurahan hati dan atas dasar kemanusiaan,” dikutip dari isi video yang di unggah oleh akun @kejarikolaka.
Penghentian ini sesuai dengan kerangka pikir tujuan Restorative Justice.
“Yakni, korban merasa kasihan dengan terdakwa dan menghendaki perdamaian,” dikutip dari isi caption @kejarikolaka.
“Selain itu, korban atas kesadarannya sendiri tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun dia sangat menghendaki perdamaian dengan tersangka,” tulisnya lagi.
Sebagai informasi, Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Laporan: Aldho
Editor: Aldho