Pria di Kendari Miliki Sabu Seberat 25,78 Gram, Polresta Kendari Amankan Pelaku

  • Bagikan
Pelaku saat diringkus Polisi. Foto: Istimewa.
Pelaku saat diringkus Polisi. Foto: Istimewa.

KENDARI, sultrainformasi.id – Satresnarkoba Polresta Kendari mengamankan seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (20/06/2022).

Pelaku diringkus di sebuah indekos di Lorong Pelangi, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu beberapa saat setelah melakukan transaksi narkoba.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak menuturkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan 48 saset kecil berisikan sabu-sabu dengan total berat 25,78 gram.

“Awalnya Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat bahwa terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku. Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan, kemudian pada pukul 15.00 WITA pelaku berhasil ditangkap,” ujar Jupen dalam konferensi pers pengungkapan pelaku, pada Kamis (23/06).

Barang bukti. Foto: Istimewa.

Himpitan ekonomi menjadi alasan SP nekat menjadi seorang pengedar. Ia dijanjikan upah oleh pria bernama Lodo sebesar Rp100 ribu per gram untuk setiap sabu-sabu yang berhasil diedarkan.

“Barang itu pelaku dapat dari seorang pria bernama Lodo yang ia kenal melalui telepon. Ia diarahkan mengambil paket sabu-sabu itu di sekitaran Bundaran Mandonga, kemudian mengedarkannya di wilayah Kota Kendari. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari guna proses penyidikan lebih lanjut” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Laporan: Aldho
Editor: Aldho

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *