KENDARI, sultrainformasi.id – Personel Buser 77 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil membekuk dua wanita yang melakukan penganiayaan secara brutal.
Keduanya ditangkap di sebuah indekos Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (28/06/2022) sekira pukul 01.15 WITA.
“Barusan ditangkap. Lokasi penangkapan sama dengan tempat penganiayaan. Kejadian penganiayaan kemarin sore,” kata personel Buser 77 Polresta Kendari.
Kedua wanita itu ditangkap setelah video penganiayaan keduanya beredar di media sosial. Pada video yang diterima, salah satu pelaku tampak menjambak rambut lalu memukul bagian wajah korban. Sedangkan pelaku lainnya sesekali menendang korban.
“Dia kira kita mau diam-diam mi ini. Eh! Saya nda pernah tegur saya orang kalau ada utangnya sama saya. Saya nda pernah tegur anabule, anjing, hah,” kata pelaku dalam video itu.
Dua wanita terlihat melancarkan tendangan dan pukulan secara bergantian kepada rekannya yang sedang duduk di lantai sebuah kamar. Bahkan, pelaku hendak membuka pakaian korban. Korban yang tak berdaya hanya terdengar merintih dan menangis.
Laporan: Aldho
Editor: Hermawan