KENDARI, sultrainformasi.id – Satu dari empat tersangka pencurian besi plat dan penutup menhol berhasil diringkus oleh anggota Polisi Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Kendari, pada Selasa (12/07/2022) sekira pukul 18.30 WITA.
Tersangka yang diamankan berinsial KNW (28) warga Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sedangkan tiga rekannya masih dalam pengejaran kepolisian berinsial M, F, dan A.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan pencurian.
“Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi tersebut dari PT. Buana Banua Shipping selaku korban. Setelah itu, anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Kendari langsung bergerak melakukan penyelidikan, pelaku KNW ditangkap dibawah Jembatan Teluk Kendari,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya, pada Selasa (12/07/2022) malam.
Lanjut, AKP Fitrayadi, setelah dilakukan penangkapan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Kendari dan selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut.
“Rekannya yang berinsial M, F, dan A dalam tahap pengejaran, ketiga rekannya itu sudah terindentifikasi,” sambungnya.
AKP Fitrayadi menuturkan, awalnya pada Senin (11/07/2022) sekira pukul 06.00 WITA telah terjadi pencurian. Saat itu, korban naik ke kapal tongkang Takbut Bintang Rejeki-2 dengan tujuan melanjutkan pekerjaan las penutup Menhol tongkang.
“Setelah korban berada di atas kapal tongkang, barang berupa besi plat ukuran 130 centimeter (cm) x 130 cm, tebal 12 milimeter (ml) dan penutup menhol dengan ukuran diameter 0,7 m x 1 m sudah tidak ada di tempatnya,” kata AKP Fitrayadi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.500.000. Sehingga atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Kantor polisi.
Dari keterangan tersangka saat introgasi, dia melakukan pencurian bersama dengan rekannya. Lalu mengangkat besi plat tersebut dengan menggunakan gerobak yang ada di dalam pelabuhan pengkalan perahu, kemudian disimpan dipinggir jalan.
“Pelaku yang telah tertangkap itu telah mengakui perbuatannya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan.
Laporan: Ripaldi
Editor: Aldho