Tulisan dari Opini tidak mewakili pandangan dari redaksi sultrainformasi.id.
OPINI – Tanggal 24 September 2022, kembali bangsa ini memperingati Hari Tani Nasional. Para petani di seluruh Indonesia merayakannya. Tanggal 24 September adalah pengingat bahwa pada tanggal itu di tahun 1960, Presiden Republik Indonesia Ir Soekarno menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Memperingati Hari Tani, tentu tidak terlepas perjuangan petani. Menurut Ir Soekarno, petani merupakan akronim dari Penyangga Tatanan Negara Indonesia. Kepanjangan ini disematkan untuk kata ‘petani’ tersebut disampaikan pertama kali pada tahun 1952.
Pada peringatan Hari Tani Nasional saat ini, bukan hanya sekedar mementum euforia saja tetapi ada beberapa persoalan besar yang perlu dijadikan sebagai permenungan kita bersama, yakni masalah regenerasi petani, konflik-konflik agraria, dan kriminalisi petani yang sudah cukup mengkhawatirkan.
Regenerasi petani saat ini kembali ramai dibincangkan berbagai pihak. kaum muda saat ini sangat minim yang mau berprofesi sebagai petani, tentu hal demikian bukan tanpa alasan di mata kaum muda dengan melihat fenomena sosial hari ini petani bukan lagi pekerjaan yang menjanjikan menurut mereka.
Jika hari ini pemuda di tanya apakah dia mau jadi petani? Tak banyak yang menjawab ia, sebab mereka melihat fenomena sosial yang hari ini terjadi di lingkungan sekitar mereka.
Belum lagi konflik agraria yang hari ini terjadi di negara yang agraris, masyarakat tani kadang kala berbenturan dengan korporasi dan berakhir dalam bui.
Kasus prempasan tanah dan kriminaliasi petani dan masyarakat adat tidak lagi terjadi bangsa kita kasihan para petani kita yang berjuang sebagai penyangga tatanan negara indonesia.
Penulis: Adhy Peter (Ikami Sulsel Kendari)