KENDARI, sultrainformasi.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) meluncurkan aplikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital yakni Identitas Kependudukan Digital.
Hal itu digencarkan pemerintah untuk mengantisipasi hilangnya dokumen penting. Sebab dengan KTP digital ini dokumen kependudukan nantinya tak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari, Iswanto mengatakan, setelah masyarakat memilik akun KTP digital, nantinya masyarakat dapat mengakses data kependudukan seperti KTP digital, Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.
Dia menyebutkan, untuk perbedaan KTP elektronik dan KTP digital tersebut tidak ada yang spesifik, sebab data yang ada di KTP elektronik hanya dipindahkan saja ke versi digital.
“Untuk perbedaannya itu cuma dari segi wadahnya saja kalau KTP elektronik itu berbentuk kepingan, sedangkan pada KTP Digital itu berada di Smartphone pengguna,” katanya.
Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Play Store pada smartphone masyarakat. Namun, saat ini aplikasi tersebut hanya dapat diakses dengan smartphone berbasis Android dan terbatas untuk masyarakat.
Untuk syarat yang perlu dipenuhi dalam membuat KTP digital yakni memiliki smartphone, terhubung koneksi internet, serta dapat mengoperasikannya.
Berikut cara membuat KTP digital:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel.
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email dan nomor handphone
- Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah
- Pemohon kemudian melakukan verifikasi email
- Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login.
Penulis: SI 03
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.