Polres Kolaka Beserta Jajarannya Sambangi Rumah Korban yang Kena Busur di Kelurahan Dawi-Dawi

Polres Kolaka Beserta Jajarannya Sambangi Rumah Korban yang Kena Busur di Kelurahan Dawi-Dawi, Pomala. Foto: Istimewa.

KOLAKA, sultrainformasi.id – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah bersama Kapolsek Pomalaa menyambangi rumah korban yang terkena busur di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (07/11/2022) pagi.

Anca Ardianto merupakan korban yang terkena busur pada bagian punggung akibat bentrok yang terjadi antara dua kelompok di Kelurahan Dawi-Dawi, pada Minggu (06/11/2022)) dini hari.

Sebelum kunjungan korban tersebut, Kapolres Kolaka serta jajarannya mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak terkait. Diantaranya Lurah Dawi-Dawi, Babinsa, tokoh masyarakat serta perwakilan dua kelompok yang bertikai, di Mako Polsek Pomalaa.

Kapolres Kolaka serta jajarannya mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak terkait. Foto: Istimewa.

Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah menerangkan bahwa dalam kegiatan tersebut membahas mengenai penanganan permasalahan pertikaian antara dua kelompok yang terjadi beberapa waktu lalu itu.

“Ada beberapa kesepakatan dalam pertemuan tersebut, diantaranya pihak kepolisian tetap melakukan Patroli Rutin disekitar TKP untuk Mencegah Hal – Hal yang tidak diingikan. Lalu, pembentukan FKPM, pendirian dan pengaktifan kembali pos ronda di sekitar Jalan Cakalang,” terangnya.

Kemudian, kata dia, pemberian Ijin keramaian pesta pernikahan dan sejenisnya dibatasi hanya hingga pukul 22.00 Wita.

“Kepolisian juga akan melakukan penertiban penjualan miras tradisional dan miras lainnya yang ada di Wilayah Kecamatan Pomalaa,” ujarnya.

Kapolres Kolaka juga menegaskan bahwa kasus yang telah terjadi sudah ditangani oleh kepolisian, sehingga masyarakat diminta untuk memercayakan penanganan kasus tersebut kepada pihak pihak yang berwenang.

“Pelaku saat ini masih dalam pencarian. Namun itu, kami akan tetap membuka ruang untuk dilakukannnya mediasi terkait kasus tersebut apabila kedua belah pihak menyetujui,” pungkasnya.

๐‰๐š๐ง๐ ๐š๐ง ๐ฅ๐ฎ๐ฉ๐š ๐ค๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐›๐ž๐ซ๐ข๐ญ๐š ๐ฅ๐š๐ข๐ง๐ง๐ฒ๐š ๐๐ข ๐†๐จ๐จ๐ ๐ฅ๐ž ๐๐ž๐ซ๐ข๐ญ๐š ๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐ซ๐š๐ข๐ง๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข.๐œ๐จ๐ฆ, ๐›๐š๐œ๐š ๐๐ข๐ฌ๐ข๐ง๐ข.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup