KENDARI, sultrainformasi.id – Seorang pria berinsial S (18) warga Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diringkus tim Buser77 Polresta Kendari usai mencuri Handphone (HP). Dalam pengakuannya, S telah melakukan pencurian HP sebanyak 20 kali.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, S ditangkap di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Selasa (21/02/2023) sekira pukul 01.30 WITA.
“Pelaku ditangkap di Jalan Lumba-lumba setelah mencuri dua unit HP di dalam Masjid beberapa hari lalu. Saat diinterogasi, S mengaku 20 kali mencuri HP,” kata AKP Fitrayadi, Selasa (21/02/2023).
AKP Fitrayadi mengungkapkan, S merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Informasi yang diperoleh sudah 3 kali masuk lapas.
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna menuturkan, S melakukan penucurian berawal pada Selasa 24 Januari 2023 lalu.
Kasus itu terungkap, setelah korban bernama Ikhsan Taufik Saleh dan temanya Aldin Fajar Ramadan kehilangan handphone usai singgah salat.
“Saat itu korban sedang singgah salat dan istirahat di masjid dan sempat ketiduran. Saat korban terbangun, HP bernama merek Xiaomi dan merek Infinix Not 7 sudah hilang,” terang Fitrayadi.
Setelah kehilangan HP, kedua korban langsunh meminta bantuan pengurus masjid untuk membuka rekaman CCTV.
“Dalam rekaman tersebut terlihat S yang mengambil HP kedua korban,” pungkasnya..
Atas perbuatannya, S dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.