KENDARI, sultrainformasi.id – Pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah mulai bisa dilakukan di Pojok Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penjabat (Pj.) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menyebut pengintegrasian ini sebagai wujud untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pemerintahan nantinya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memberikan fasilitas pengintegrasian tersebut di MPP agar masyarakat bisa mengakses layanan itu.
“Ini semua kami lakukan dalam rangka menjadikan NIK satu-satunya sumber data yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia,” kata Asmawa, Selasa (21/02/2023).
Pemkot Kendari sudah memulai dan memberikan contoh, untuk itu, Pj. Wali Kota Kendari mengajak masyarakat untuk segera mengintegrasikan data NIK dengan NPWP karena prosesnya mudah dan proses yang cepat. Layanan ini bisa dilakukan di MPP Kota Kendari.
“Prosesnya cepat, dan dipandu oleh profesional,” lanjutnya.
Dia pun mengimbau agar masyarakat segera melakukan pengintegrasian data NIK dan NPWP sehingga nantinya pelayanan administrasi pemerintahan bisa lebih mudah.
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.