Dianiaya Keluarga Pasien, Perawat RSUD Kota Kendari Resmi Lapor Polisi

  • Share
Dianiaya Keluarga Pasien, Perawat RSUD Kota Kendari Resmi Lapor Polisi. Foto: Istimewa.
Dianiaya Keluarga Pasien, Perawat RSUD Kota Kendari Resmi Lapor Polisi. Foto: Istimewa.

KENDARI, sultrainformasi.id – Seorang perawat pria berinisial EL (31) yang bekerja di RSUD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi lapor ke polisi usai mengalami tindakan penganiayaan oleh keluarga pasien yang meninggal.

EL membuat laporan polisi ditemani oleh perwakilan RSUD Kota Kendari dan pengurus DPW Sultra Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Ia datang ke Polresta Kendari sekira pukul 14.00 WITA, Kamis (25/05/2023).

Laporan itu juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.

“Iya benar ada laporan perawat dianiaya (keluarga pasien),” katanya.

Perawat RSUD Kota Kendari Dianiaya Keluarga Pasien yang Meninggal, Korban Ditampar. Foto: tangkapan layar.
Perawat RSUD Kota Kendari Dianiaya Keluarga Pasien yang Meninggal, Korban Ditampar. Foto: tangkapan layar.

Fitrayadi menuturkan korban saat ini akan dilakukan visum oleh tim medis. Kemudian, polisi akan menggali keterangan lebih lanjut dari korban.

“Korban akan divisum dan akan dimintai keterangan lagi,” ujarnya.

Sementara itu, korban EL menuturkan sudah membuat laporan polisi terkait peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan saat ini EL akan menjalani proses visum di RS Bhayangkara Kendari.

“Iya tadi sudah laporan dan sekarang mau visum dulu,” tuturnya.

Terpisah, Ketua DPW PPNI Sultra Heriyanto mengungkapkan pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Ia mengatakan setelah berdiskusi bersama organisasi dan tempat korban bekerja, disimpulkan lanjut ke proses hukum.

“Kami sudah berdiskusi, kesepakatan bersama antara tempat kerja dengan organisasi profesi untuk menindaklanjuti dalam bentuk laporan,” ujarnya.

Ia menuturkan tindakan pelaku terhadap korban merupakan tindakan semena-mena dan bentuk kekerasan terhadap profesi tenaga kesehatan. 

“Karena ini adalah tindakan yang menurut kami semena-mena dan tindakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan sehingga sebagai organisasi profesi punya kewajiban untuk mengawal sampai selesai,” tutupnya.



𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *